Rabu siang saya
berangkat dari Kebumen ke Semarang buat ambil toga, naik motor sendirian. Haha…
pendekar (gambar orang pake iket kepala).
Kurang lebih perjalanan tiga setengah jam. Nah… masuk kabupaten Semarang
ternyata ada tilangan. Saya tenang-tenang saja karena surat-surat sudah lengkap
dan memang sudah biasa ada tilangan di daerah itu. Saya keluarkan surat-surat,
lalu ditanya pak poy “kamu tahu garis
marka?”
“iya
tahu”
“kalau
garisnya nyambung itu dilarang mendahului, ayo ikut saya”
Saya heran kenapa saya
dibawa ke pos, lalu surat-surat saya diberikan ke pak polisi yang lain. Saya
disuruh duduk dan dijelaskan kalau saya melanggar marka. Apa? Saya gak merasa.
Tanpa ditanya dan
basa-basi, pak poy langsung mengeluarkan surat tilang. Lah saya gak mau dong,
karena saya tidak merasa melanggar. Akhirnya saya dibawa pak poy lain untuk
lihat rekamannya. Tapi ternyata hanya disambungkan lewat HT ke polisi yang gak
tahu dimana tempatnya. Saya dibilang mendahului truk.
Saya tetap menyangkal,
tapi pak poy tetap memberi tilang.
Tilangnya satu bulan
kemudian, lah saya bilang kalau saya gak bisa dateng, jauh pula tempatnya. Saya
minta lewat atm saja. Lalu pak poy menjelaskan, kalau saya mau seperti itu
berarti pakai slip biru, saya harus bayar denda paling tinggi yaitu 500 ribu.
Tapi nanti lebih ribet, soalnya saya tetap harus datang ke pengadilan dan
bolak-balik. Saya diam saja. Dan pak poy memberi slip biru.
Saya terima saja dan
lanjutkan perjalanan, sampai kos saya lihat-lihat slipnya. Saya kaget karena di
keterangan slip itu benar kata pak poy. Saya langsung lemas. Gak sempet mandi
gak sempet makan. Saya langsung browsing. Lihat-lihat di kaskus, banyak review yang menceritakan betapa ribetnya pakai slip
biru. Tapi ada pula yang review bagus. Katanya nunggu aja pas tanggal sidang,
nanti datang ke bank (tapi ini bukan sembarang bank ya…) dan bayarkan sesuai
tuntutan, jangan lupa lebihi seribu untuk biaya administrasi. Ada pula yang
bilang datang saja ke pengadilan, gak perlu transfer.
Akhirnya saya datang
pas tanggal sidang, saya sengaja datang terlambat supaya sampai sana tinggal
bayar. Dijadwal pukul 09.00 saya datang pukul 11.00, benar saja, sampai sana
saya tinggal meletakan surat tilang di keranjang yang telah disediakan
(diatasnya ada tulisan “penyerahan surat tilang slip merah”) tapi kata petugas, gapapa pakai slip
biru. Belum satu menit saya duduk. Saya langsung dipanggil, saya didenda Rp
59.000,00 dan biaya administrasi seribu, jadi total Rp 60.000,00.
Huft… lega sekali SIM
sudah kembali.
Jadi mau slip merah
atau biru, sepertinya dalam pelaksanaan sampai sekarang belum ada bedanya.
No comments:
Post a Comment