Dapatkan widget animasi ini !

Tuesday, January 23, 2018

Pengalaman Kena Tilang , Pilih Slip Merah atau Slip Biru?

Rabu siang saya berangkat dari Kebumen ke Semarang buat ambil toga, naik motor sendirian. Haha… pendekar (gambar orang pake iket kepala). Kurang lebih perjalanan tiga setengah jam. Nah… masuk kabupaten Semarang ternyata ada tilangan. Saya tenang-tenang saja karena surat-surat sudah lengkap dan memang sudah biasa ada tilangan di daerah itu. Saya keluarkan surat-surat, lalu ditanya pak poy “kamu tahu garis marka?”
“iya tahu”
“kalau garisnya nyambung itu dilarang mendahului, ayo ikut saya”
Saya heran kenapa saya dibawa ke pos, lalu surat-surat saya diberikan ke pak polisi yang lain. Saya disuruh duduk dan dijelaskan kalau saya melanggar marka. Apa? Saya gak merasa.
Tanpa ditanya dan basa-basi, pak poy langsung mengeluarkan surat tilang. Lah saya gak mau dong, karena saya tidak merasa melanggar. Akhirnya saya dibawa pak poy lain untuk lihat rekamannya. Tapi ternyata hanya disambungkan lewat HT ke polisi yang gak tahu dimana tempatnya. Saya dibilang mendahului truk.
Saya tetap menyangkal, tapi pak poy tetap memberi tilang.
Tilangnya satu bulan kemudian, lah saya bilang kalau saya gak bisa dateng, jauh pula tempatnya. Saya minta lewat atm saja. Lalu pak poy menjelaskan, kalau saya mau seperti itu berarti pakai slip biru, saya harus bayar denda paling tinggi yaitu 500 ribu. Tapi nanti lebih ribet, soalnya saya tetap harus datang ke pengadilan dan bolak-balik. Saya diam saja. Dan pak poy memberi slip biru.
Saya terima saja dan lanjutkan perjalanan, sampai kos saya lihat-lihat slipnya. Saya kaget karena di keterangan slip itu benar kata pak poy. Saya langsung lemas. Gak sempet mandi gak sempet makan. Saya langsung browsing. Lihat-lihat di kaskus, banyak review yang menceritakan betapa ribetnya pakai slip biru. Tapi ada pula yang review bagus. Katanya nunggu aja pas tanggal sidang, nanti datang ke bank (tapi ini bukan sembarang bank ya…) dan bayarkan sesuai tuntutan, jangan lupa lebihi seribu untuk biaya administrasi. Ada pula yang bilang datang saja ke pengadilan, gak perlu transfer.
Akhirnya saya datang pas tanggal sidang, saya sengaja datang terlambat supaya sampai sana tinggal bayar. Dijadwal pukul 09.00 saya datang pukul 11.00, benar saja, sampai sana saya tinggal meletakan surat tilang di keranjang yang telah disediakan (diatasnya ada tulisan “penyerahan surat tilang slip  merah”) tapi kata petugas, gapapa pakai slip biru. Belum satu menit saya duduk. Saya langsung dipanggil, saya didenda Rp 59.000,00 dan biaya administrasi seribu, jadi total Rp 60.000,00.
Huft… lega sekali SIM sudah kembali.

Jadi mau slip merah atau biru, sepertinya dalam pelaksanaan sampai sekarang belum ada bedanya.

No comments:

Post a Comment