Buat bapak/ibu, mas/mbak yang sedang mempertimbangkan mau ambil pinjaman di bank. Mohon waktunya sejenak untuk merenung. Minimal tahu mengenai bank.
1. Bunga bank
Pengertian bunga bank secara awan,
Bank itu semacam perusahaan yang menjembatani orang yang punya uang dengan orang yang tidak punya uang (ingin meminjam)
Jadi orang yang kelebihan uang, menitipkan uang di bank salah satunya dengan deposito. Nah orang yang deposito itu akan dapat imbalan dengan diberi bunga setiap bulannya.
Sedangkan orang yang meminjam uang di bank, perbulan diwajibkan membayar bunga kepada bank.
Itulah kenapa saat kita pinjam uang ke bank misal 10juta, kita harus mengembalikan uang lebih dari 10juta.
2. Jenis bunga bank
- Flat
Flat itu bunga tetap, yaitu dari awal kamu pinjam sampai akhir, nominal bunga itu sama.
Misal bunga satu bulanmu 20ribu, sampai akhir pun tetap 20ribu.
- Anuitas
Kebanyakan bank/leasing sudah menggunakan jenis bunga anuitas ini. Anuitas adalah bunga menurun.
Jadi pada awal kamu mengangsur, nominal bunga lebih besar daripada nominal pokok yang dibayarkan. Misal angsuran mu tiap bulan 2juta, maka 1,5 jutanya itu untuk bayar bunga sedangkan sisanya untuk mengurangi/ bayar pokok pinjaman.
Makin kesini, nominal bunga nya akan menurun.
Misal skemanya seperti ini
Angsuran bayar bunga bayar pokok ke
2.000.000 1.500.000 500.000 pertama
2.000.000 1.400.000 600.000 kedua
2.000.000 1.300.000 700.000 ketiga
Dst
Bunga jenis anuitas inilah yang membuat kamu merasa sudah membayar banyak, tapi kok pokok hutangnya tidak berkurang-kurang. Dan sering bertanya-tanya, sudah bayar angsuran setiap bulan, tapi kok hutangnya tetap banyak.
2. Kenapa kita disarankan untuk tidak melunasi hutang di bank lebih awal / jangan dipercepat?
Atau kenapa kita disarankan untuk melunasi hutang sesuai tanggal jatuh tempo saja?
Karena kamu akan dikenakan penalty
Penalty diberikan untuk nasabah yang melakukan pelunasan lebih awal dari jadwal pelunasan.
Misal jadwal jatuh tempo bulan Maret 2023. Kalau kamu melunasi bulan Desember 2022. Kamu akan dikenakan penalty.
Pasti ada yang berasumsi,
"Harusnya bank seneng dong kita bayar hutang lebih cepat. Mau dibalikin duitnya lebih cepet kok malah tidak boleh! Malah aku kena penalty! "
Gini gini, setiap bulan kamu kan ada bunga yang harus dibayar ke bank. Nah... Kalau kamu lunas lebih cepat, pendapatan bank dari bunga juga akan berhenti.
Untuk hitungan penalty,
Kalau jenis pinjaman kamu masih Flat biasanya penalty 2x bunga.
Tapi kalau pinjaman kamu jenis Anuitas (bunga menurun) biasanya penalty kamu 3-5% dari sisa pinjaman. Misal : sisa pinjaman kamu tinggal 3 juta, maka 3% nya itu 90rb.
3. Sering juga muncul pertanyaan
"Loh kok pelunasanku lebih besar dari jumlah pinjamku diawal?"
Itu karena beberapa faktor,
Pertama,
Karena denda.
Coba diingat, pernah terlambat kah hingga harus dikenakan denda?
Kedua
Karena bunga,
(Ini berlaku untuk pelunasan dipercepat yang bunganya jenis anuitas)
Ketiga
Karena penalty, apabila pinjaman kamu jenis anuitas. Hutang pokok masih besar, maka penalty ikut besar.
Kamu boleh kok meminta history pembayaran/ riwayat pembayaran ke bank untuk memantau angsuranmu.
Jadi sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman di bank.
Ada baiknya dipahami dulu mengenai sistem hutang piutang di bank.
Cermati jadwal angsuran.
Dan dengarkan dengan baik-baik penjelasan dari Customer service saat membacakan akad kredit.
Serta kemampuan bayar kita. Jangan sampai terlambat dan dikenakan denda.
Sekian,
Kalau mau bertanya mengenai pinjaman atau keluh kesah tentang hutang di bank. Bisa hubungi saya via Instagram ya.
Karena saya lebih sering buka instagram.
Terimakasih 😁